MONITORING GURU DAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 2 JETIS
Tgl. 16 Maret 2025.
Monitoring di satuan pendidikan dasar adalah proses sistematis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pendidikan berjalan sesuai dengan standar mutu. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pembelajaran, manajemen sekolah, serta profesionalisme tenaga pendidik.
📌 Monitoring Kepala Sekolah
Berfokus pada aspek kepemimpinan dan manajemen pendidikan:
- Manajemen Sekolah: Evaluasi terhadap perencanaan program kerja, pengelolaan keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan dengan masyarakat.
- Supervisi Akademik: Penilaian atas peran kepala sekolah dalam membina guru melalui supervisi pembelajaran.
- Komitmen terhadap Mutu: Menilai implementasi kebijakan peningkatan mutu serta budaya sekolah yang kondusif.
📌 Monitoring Guru
Difokuskan pada praktik pembelajaran dan pengembangan profesional:
- Perencanaan Pembelajaran: Kesesuaian RPP dengan kurikulum, kebutuhan siswa, dan strategi pembelajaran.
- Pelaksanaan Pembelajaran: Observasi langsung terhadap proses belajar mengajar, penggunaan media, interaksi guru-siswa, dan penilaian pembelajaran.
- Pengembangan Profesional: Partisipasi dalam kegiatan pelatihan, pengembangan kompetensi, dan kontribusi dalam kegiatan sekolah.
Monitoring dilakukan secara berkala oleh pengawas sekolah atau tim manajemen internal, dilengkapi dengan instrumen observasi dan refleksi. Hasilnya dijadikan dasar untuk pembinaan, peningkatan kinerja, dan pengambilan kebijakan sekolah.